Senin, 06 Oktober 2014
Senin, 08 September 2014
Jangan Mengajak Menabung itu Salah !
Mas,ini asuransi bukan menabung! Jangan membohongi dong..demikian komentar agen asuransi yg mengaku sudah senior.
Definisi Menabung menurut kamus besar bhs indonesia : menyisihkan sejumlah uang untuk disimpan.jika dihubungkan dgn asuransi jiwa berjangka berarti menyimpan dalam jangka waktu tertentu.
Definisi Asuransi menurut kamus : mengalihkan resiko dari pihak pertama kepada pihak kedua.
Jika memiliki asuransi Tapro maka anda melakukan 2 hal sekaligus menabung+ asuransi.
Bedanya adalah menabung di Tapro memiliki persepektif jangka menengah dan jangka panjang. Karena setiap orang dalam hidupnya selalu berhubungan dengan kebutuhan jangka menengah dan jangka panjang, walaupun jangka pendek juga selalu ada.
Bisakah memiliki asuransi tanpa proses menabung?
Definisi Menabung menurut kamus besar bhs indonesia : menyisihkan sejumlah uang untuk disimpan.jika dihubungkan dgn asuransi jiwa berjangka berarti menyimpan dalam jangka waktu tertentu.
Definisi Asuransi menurut kamus : mengalihkan resiko dari pihak pertama kepada pihak kedua.
Jika memiliki asuransi Tapro maka anda melakukan 2 hal sekaligus menabung+ asuransi.
Bedanya adalah menabung di Tapro memiliki persepektif jangka menengah dan jangka panjang. Karena setiap orang dalam hidupnya selalu berhubungan dengan kebutuhan jangka menengah dan jangka panjang, walaupun jangka pendek juga selalu ada.
Bisakah memiliki asuransi tanpa proses menabung?
IRAMA BISNIS UNIVISION
Irama
Bisnis
Alur Proses yang disediakan
Support System Univision untuk membantu pertumbuhan tim anda dalam ruang
lingkup performance pertumbuhan organisasi dan level sikap mentalnya
7 Langkah Cara Menjalankan Bisnis Allianz
Impian & Sikap
Menabung
Daftar Nama & Prospekting
Membuat Janji
Presentasi
Follow Up
Menggunakan Alat Bantu (CD Audio, Buku, Pertemuan)
Ikuti Alur Pertemuan maka tim anda
Akan masuk ke dalam starting point bisnis dengan
Arah yang Benar
Pertemuan Univision
1. Business Talk – Tiap Minggu
2. Basic Training– Tiap Minggu
3. Core Vision – Tiap 2 Bulan (syarat : menabung + 15 planner)
4. Life Today – Tiap 2 Bulan
5. Be – Day – Setahun 2 x
Business Talk - media pertemuan yang
diperuntukkan bagi prospek yang ingin memahami konsep Bisnis Allianz, media
belajar bagi Business Executive yang ingin belajar bagaimana cara
mempresentasikan
Basic Training – Basic Training & Recognition Day : seminar sehari yang mengupas elemen dasar bisnis meliputi
Paradigma dan Konsep Business, Profile Perusahaan, Filosofi dan Kategori
Produk, Kompensasi Pembagian Bonus dan Reward, Langkah Kerja dan Sistem Sukses
Core Vision – Upgrade Level
diselenggarakan tiap 2 Bulan - media pertemuan yang ditujukan untuk meng-
upgrade level mental, skill dan kepemimpinan. Merupakan pertemuan terpenting
dari support system Univision, untuk mengikutinya dibutuhkan syarat (memiliki tabungan inforce+melakukan 15 presentasi sebelum mengikuti
sesi Core Vision)> Sesi Pertama Forum BP Meeting : untuk mengevaluasi pencapaian
prestasi setiap Business Partner
Life Today – Edutaintment Seminar
diselenggarakan Tiap 2 Bulan, merupakan seminar yang disediakan bagi calon Business Executive
untuk meningkatkan kualitas pemahaman mengenai nilai bisnis dan nilai produk
Allianz. Merupakan media untuk mempertinggi jumlah closing agen
Be Day – Bounding Gathering
diselenggarakan setahun sekali sesuai kebutuhan , diselenggarakan di luar kota
jauh dari kepadatan metropolitan , sebagai sarana membangun keakraban,
militansi terhadap support system dan impian masing-masing, serta sebagai
sarana membangun kepercayaan diri setiap anggota tim untuk memimpin
organisasinya
Sistem Univision
Edifikasi
Konsultasi
Fokus
Desain Organisasi Univision
MISI
Univision sebagai wadah yang memberikan kualitas pendidikan terbaik dengan standart mutu internasional bagi agen Allianz, sejak awal bergabung univision memperlengkapi sikap, mental dan pola berfikir yang dibutuhkan untuk membangun bisnis yang stabil dan profit .
Sasarannya adalah mendorong setiap anggota tim untuk memiliki kemampuan dan keahlian dalam bidang membangun jaringan bisnis, penjualan, dan kepemimpinan yang menjalankan 7 kebiasaan sukses.
Misi Berikutnya adalah menjadi teladan dan kontributor positif bagi
masyarakat luas di Indonesia melalui program kepedulian sosial
Badan Usaha Univision adalah Berbadan Hukum Yayasan sehingga dalam operasionalnya jikalau organisasi support system ini memiliki kelebihan biaya operasional , 100 % akan diperuntukkan bagi anggota Univision. Para pendiri tidak memperoleh sepersen pun dari laba yang telah dibukukan.
Univision terikat dalam ketentuan yang telah diatur Undang-Undang RI untuk melaporkan secara terbuka laporan keuangannya.
VISI
Memiliki bisnis Allianz yang terus berkembang dengan income yang besar dan stabil karena dibangun dari impian yang kuat dan karakter mulia, sebagai komunitas yang mengutamakan semangat
persatuan dan kesatuan serta didukung oleh sistem bisnis yang kokoh dan teruji
LOGO RESMI UNIVISION
Sabtu, 10 Mei 2014
Diancam Pidana Perusahaan Yang Tidak Asuransikan Karyawan
Mengapa Perusahaan Wajib Mengasuransikan Karyawan ?
Perusahaan Wajib Mengasuransikan Karyawan, jika tidak ingin diancam hukuman pidana.
Program Jamsostek wajib dilakukan oleh setiap perusahaan, lihat Pasal 3 ayat [2] jo. Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2)UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek). Ditegaskan pula dalam Pasal 17 UU 3/1992 bahwa pengusaha dan tenaga kerja wajib ikut dalam program jamsostek.
Undang-Undang Nomor 3 tahun 1992 menjelaskan perusahaan yang tidak mengikutsertakan karyawan dalam Jamsostek diancam dengan kurungan pidana selama lamanya enam bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 50 juta.
Punya 10 Karyawan Wajib mengasuransikan
Dalam PP No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jamsostek, yang antara lain disebutkan dalam Pasal 2 ayat (3) PP 14/1993, bahwa pengusaha yang (telah) mempekerjakan sebanyak 10 (sepuluh) orang tenaga kerja, atau membayar upah paling sedikit Rp1 juta sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jamsostek pada badan penyelenggara, yakni PT Jamsostek (Persero)
Apa Saja Yang Perlu diasuransikan ?
Perusahaan Wajib Mengasuransikan Karyawan, jika tidak ingin diancam hukuman pidana.
Program Jamsostek wajib dilakukan oleh setiap perusahaan, lihat Pasal 3 ayat [2] jo. Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2)UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek). Ditegaskan pula dalam Pasal 17 UU 3/1992 bahwa pengusaha dan tenaga kerja wajib ikut dalam program jamsostek.
Undang-Undang Nomor 3 tahun 1992 menjelaskan perusahaan yang tidak mengikutsertakan karyawan dalam Jamsostek diancam dengan kurungan pidana selama lamanya enam bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 50 juta.
Punya 10 Karyawan Wajib mengasuransikan
Dalam PP No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jamsostek, yang antara lain disebutkan dalam Pasal 2 ayat (3) PP 14/1993, bahwa pengusaha yang (telah) mempekerjakan sebanyak 10 (sepuluh) orang tenaga kerja, atau membayar upah paling sedikit Rp1 juta sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jamsostek pada badan penyelenggara, yakni PT Jamsostek (Persero)
Apa Saja Yang Perlu diasuransikan ?
Ruang Lingkup Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja menurut Pasal 6 UU No. 3 Tahun 1992 jo. Pasal 2 ayat (1) PP No. 14/1993 bahwa lingkup program jaminan sosial tenaga kerja saat iniadalah meliputi 4 (empat) program, yakni:
· jaminan kecelakaan kerja (“JKK”);
· jaminan kematian (“JK”); dan
· jaminan hari tua (“JHT”); serta
· jaminan pemeliharaan kesehatan (“JPK”).
Keempat program tersebut, 3 (tiga) dalam bentuk jaminan uang (JKK, JK dan JHT), dan 1 (satu) dalam bentuk jaminan pelayanan (JPK).
Bagaimana Bila Perusahaan Sudah memiliki asuransi, apakah tetap wajib Jamsostek ?
Dalam Pasal 2 ayat (4) PP 14/1993 diatur lebih lanjut bahwa apabila pengusaha telah menyelenggarakan sendiri program pemeliharaan kesehatan bagi tenaga kerjanya dengan manfaat yang lebih baik dari Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar menurut PP 14/1992, maka pengusaha tersebut tidak wajib ikut dalam Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara, dalam hal ini PT Persero Jamsostek.
Jadi pengusaha dapat memilih melalui Jamsostek atau Melalui Asuransi di luar Jamsostek, intinya adalah memberikan MANFAAT YANG LEBIH BAIK.
Tapro Allianz dapat memberikan solusi atas resiko yang timbul sehubungan dengan resiko kecelakaan, kematian, resiko biaya hidup di masa pensiun dan Pemeliharaan Kesehatan.
Jika Perusahaan memberikan perlindungan dengan Tapro melalui program penabungan Rp 1 Juta setiap bulan, maka manfaat yang diterima seperti ini :
Jumlah Staff Perusahaan : 10 Orang dengan usia 20 - 30 tahun
Nilai Investasi Rp 10 x Rp 1.000.000 = Rp 10 Juta Setiap Bulan
Pemegang Polis : Perusahaan
Tertanggung : Staff
Program Perusahaan Bagi Staff Yang Loyal :
1. Memberikan Cover Sakit Kritis Rp 1 Milyar
2. Warisan Dana Cash Rp 1 Milyar jika meninggal
3. Program Dana Pensiun berupa pesangon + penghargaan sesuai dengan Undang-undang 13 Tahun 2003 : Masa Kerja > 24 tahun untuk Pesangon + Penghargaan (x Bulan Upah) adalah 28 x
Asumsi Gaji Pokok Rp 10.00.000 (area Jakarta)
Nilai Pesangon Rp 10.000.000 x 28 = Rp 280.000.000
Nilai Penghargaan Rp 10.000.000 x 4 bulan upah = Rp 40.000.000
Pesangon dan Penghargaan Rp 320.000.000
Pajak Rp 50 juta pertama 0%
Pajak Rp 50 juta berikutnya 5 % = Rp 2.500.000
Pajak untuk Rp 220.000.000 x 15%= Rp 33.000.000
total pajak Rp 35.500.000
Penghasilan Bersih Rp 320.000.000 - 35.500.000 = Rp 284.500.000
Alokasi Budget 10 Karyawan Rp 284.500.000 x 10 Staff = Rp 2.845.000.000
Jika Menggunakan Program Tapro maka Perusahaan masih memilki selisih yang sangat besar :
Lihat Tabel di bawah
Perusahaan memperoleh nilai investasi pada usia pensiun staff
Rp 2.610.199.000 x 10 = Rp 26.101.990.000
Nilai yang dibayarkan staff Rp Rp 2.845.000.000
Selisih Nilai Investasi : Rp 23.256.990.000
Berarti Manfaat Tapro : Staff Makmur- Tenang- Loyal Perusahaan Makmur dan memiliki staff yang loyal karena memberikan yang terbaik bagi timnya.
Info lebih lanjut hubungi yang memberitahu anda soal Tapro Allianz.
Langganan:
Postingan (Atom)